Untuk mengatasi hal tersebut, Ida menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dalam peraturan itu, kata Ida, diatur bahwa pendidikan dan pelatihan harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri.
Peraturan tersebut juga mendorong adanya sinergi di antara para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) agar berupaya menghadirkan tenaga kerja kompeten untuk menjawab kebutuhan pasar kerja yang sangat dinamis.
Hal tersebut juga disampaikan Ida untuk menanggapi pandangan anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Ia menyampaikan bahwa pendidikan vokasi di tanah air perlu dimasifkan untuk mengatasi pengangguran.
"Yang seperti ini (pengangguran) tidak akan terjadi jika Kemnaker tahu apa yang dibutuhkan untuk mengatasi pengangguran. Program Kemnaker, memasifkan pendidikan vokasi," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)