Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank di Indramayu Ini Tak Jadi Bangkrut, Disuntik Rp25 Miliar

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |13:30 WIB
Bank di Indramayu Ini Tak Jadi Bangkrut, Disuntik Rp25 Miliar
LPS Selamatkan BPR Indramayu. (Foto: Okezone.com/LPS)
A
A
A

BPR-BPR ini telah diberikan kesempatan selama lebih dari 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio). Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi. Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BIMJ untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya Rp25 miliar.

Bersamaan dengan pemberitahuan BIMJ sebagai bank dalam resolusi oleh OJK, LPS langsung menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UU LPS, yaitu menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank. Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi dalam hal bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan dapat dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya.

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp39 miliar. Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%. Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement