JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2023. Namun tidak semua laporan keuangan kementerian atau lembaga (LKKL) mendapat opini WTP.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, BPK telah menyelesaikan mandat atas pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 LKKL, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL, yang telah disampaikan ke DPD, DPR dan Presiden pada 31 Mei 2024 lalu.
Adapun, empat K/L tersebut adalah Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kominfo dan Bapanas.
"Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023," ungkap isma dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Pada LKPP 2023, BPK juga menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Di sisi pendapatan, tercapainya target Penerimaan Pajak dan PNBP masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD 1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.