Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Naikkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |11:38 WIB
Ini Cara Naikkan Penetrasi Asuransi di Indonesia
Ini Cara Naikkan Penetrasi Asuransi di Indonesia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Salah satu dukungan untuk peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia adalah memperkenalkan ke masyarakat luas.

“Masyarakat kota Malang semakin melek atas informasi dan perkembangan dunia keuangan, sehingga mereka memiliki kebutuhan yang tinggi akan solusi keuangan yang dapat memberikan perlindungan dan stabilitas masa depan. Karenanya, Malang telah menjadi salah satu pasar yang sangat besar bagi kami dan pembukaan KPM baru ini menjadi satu langkah dalam memperkuat posisi Sun Life untuk menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat di kota Malang," kata Chief Agency Officer Sun Life Indonesia Medya Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Perluasan jangkauan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses dan layanan asuransi bagi tenaga pemasar serta nasabah di salah satu kota yang memiliki tingkat literasi keuangan lebih tinggi dibanding rata-rata nasional.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari OJK pada tahun 2022 lalu mencatat bahwa angka literasi keuangan di kota Malang mencapai 69,43%, lebih tinggi dari angka literasi keuangan nasional yang sebesar 49,68%. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan di wilayah tersebut pun mencapai 90,67%, melampaui angka nasional sebesar 85,10%.

Penambahan KPM diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pemanfaatan jasa keuangan di tengah masyarakat yang berkembang pesat. “Tenaga pemasar memiliki peran penting dalam strategi bisnis kami yang mengadopsi berbagai saluran distribusi," katanya.

Terbaru, OJK terus menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan aturan terkait produk asuransi dan saluran pemasarannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa aturan tersebut berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

"POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian," kata Aman.

Penerbitan POJK 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement