Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek NIK KTP Apakah Dibekukan?

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |20:01 WIB
Cara Cek NIK KTP Apakah Dibekukan?
Cara cek NIK KTP apakah diblokir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara Cek NIK KTP apakah dibekukan? dapat dilakukan oleh masyarakat secara online. NIK KTP sendiri merupakan sebuah data yang penting untuk berbagai administrasi seperti pajak, bank, hingga BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penataan kependudukan sementara NIK. Penataan kependudukan berdasarkan domisili tersebut dilakukan pada Maret 2024.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari akun resmi Dukcapil Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Berikut merupakan cara cek NIK KTP apakah dibekukan? yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara online melalui website dukcapil Jakarta:

1. Kunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

2. Kunjungi bagian menu “Cek Pembekuan Warga”

3. Masukkan NIK dan captcha pada kolom yang disediakan

4. Pilih tombol “Cari Data Pembekuan”

Pada akun resmi Dukcapil Jakarta juga disampaikan mengenai beberapa berita Hoax atau berita bohong yang tersebar di masyarakat, salah satunya adalah pemberitaan mengenai NIK akan dinonaktifkan secara permanen pada 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement