Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS.
Selanjutnya LPS juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus Dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK RI.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.