Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, PBB di Jakarta Jadi Ringan, Ini Syarat dan Caranya

Atik Untari , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:30 WIB
Kabar Gembira, PBB di Jakarta Jadi Ringan, Ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (2 Miliar Rupiah).  Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2  yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%.

Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement