Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, PBB di Jakarta Jadi Ringan, Ini Syarat dan Caranya

Atik Untari , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:30 WIB
Kabar Gembira, PBB di Jakarta Jadi Ringan, Ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

WP tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan.

Kebijakan pembebasan PBB ini kesempatan bagi WP untuk meringankan beban pajak. Ayo manfaatkan kebijakan ini dengan segera!

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement