Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, PBB di Jakarta Jadi Ringan, Ini Syarat dan Caranya

Atik Untari , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |08:30 WIB
Kabar Gembira, PBB di Jakarta Jadi Ringan, Ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pembebasan PBB?

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement