Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.
Oleh karena itu, yuk mari kita bersama-sama taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Membayar pajak tepat waktu adalah upaya konkritĀ berkontribusi terhadap pembangunan negara!
(Fitria Dwi Astuti )