Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Persentase NJOP Sebagai Acuan untuk Perhitungan PBB-P2

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |08:00 WIB
Ini Persentase NJOP Sebagai Acuan untuk Perhitungan PBB-P2
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Oleh karena itu, yuk mari kita bersama-sama taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Membayar pajak tepat waktu adalah upaya konkritĀ  berkontribusi terhadap pembangunan negara!

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement