Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Persentase NJOP Sebagai Acuan untuk Perhitungan PBB-P2

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |08:00 WIB
Ini Persentase NJOP Sebagai Acuan untuk Perhitungan PBB-P2
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Oleh karena itu, yuk mari kita bersama-sama taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Membayar pajak tepat waktu adalah upaya konkrit  berkontribusi terhadap pembangunan negara!

(Fitria Dwi Astuti )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement