Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |17:50 WIB
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen
Ilustrasi bangunan di Jakarta. (Foto: dok Magnific)
A
A
A

JAKARTA — Kabar gembira untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026. Hadirnya kebijakan ini sebagai wujud dukungan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih ringan, mudah, dan tepat waktu.

Lewat Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keringanan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Bayar Pajak Lebih Awal, Potongan Semakin Ringan

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat langsung memperoleh potongan saat melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditetapkan. Nominal tagihan yang muncul ketika pembayaran akan menyesuaikan dengan besaran keringanan yang berlaku.

Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 10 persen.

Sementara itu, pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 memperoleh keringanan sebesar 7,5 persen. Adapun untuk pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, wajib pajak dapat menikmati keringanan sebesar 5 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement