Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |17:50 WIB
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen
Ilustrasi bangunan di Jakarta. (Foto: dok Magnific)
A
A
A

Skema ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat lebih besar apabila melakukan pembayaran lebih awal. Selain membantu menyelesaikan kewajiban pajak lebih cepat, pembayaran lebih awal juga dapat memberikan keuntungan finansial melalui potongan yang lebih maksimal.

Keringanan Pokok untuk Tunggakan PBB-P2

Tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025. Untuk tunggakan tersebut, diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen yang berlaku sepanjang periode pembayaran 1 April hingga 31 Desember 2026.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan bahwa nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon. Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan antara nominal yang tertera pada SPPT dan nominal yang muncul saat pembayaran.

Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menghitung dan menyesuaikan tagihan dengan keringanan yang berlaku pada periode pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah untuk mendapatkan potongan tersebut.

PBB-P2 Turut Berkontribusi dalam Membangun Jakarta

Kebijakan keringanan PBB-P2 ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kepatuhan pajak daerah sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih praktis bagi masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement