Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Temuan BPK: Subsidi Perumahan Tidak Tepat Sasaran

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |18:34 WIB
Hasil Temuan BPK: Subsidi Perumahan Tidak Tepat Sasaran
BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian PUPR. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2023, LHP atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, serta 13 LHP atas Program PHLN ADB dan World Bank di lingkungan Kementerian PUPR Tahun 2023.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023.

Namun atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023, BPK masih memberikan perhatian khusus antara lain pada pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan antara lain kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.

Sementara itu dalam pelaksanaan belanja modal atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan antara lain pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya, ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.

Pada sisi penerapan mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan menggunakan RPATA pada Kementerian PUPR, BPK mencatat adanya permasalahan terkait pengajuan RPATA atas paket tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) yang bukan akhir tahun kontrak, belum terdapat pengakuan atas peningkatan progres fisik pekerjaan sejak penampungan RPATA sampai 31 Desember 2023, terdapat SPM Pembayaran yang diajukan kepada KPPN lebih dari lima hari kerja setelah tanggal BAST, serta Penyedia Jasa yang tidak memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan atas paket yang diberikan kesempatan melanjutkan sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

Atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2023, BPK menemukan di antaranya penyaluran Subsidi Perumahan berindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran, yaitu pada 1.663 debitur penerima SBK perumahan, dan pengendalian pengelolaan SBK kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur kurang memadai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement