Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 Triliun dari Kendaraan Wajib Asuransi di 2025, Ini Hitungannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |20:45 WIB
Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 Triliun dari Kendaraan Wajib Asuransi di 2025, Ini Hitungannya
Wajib Asuransi Kendaraan di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jika kebijakan iuran asuransi kendaraan bermotor third party liability TPL ini bersifat wajib, maka diproyeksikan uang yang terkumpul dari iuran asuransi itu lebih dari Rp6,3 triliun per tahun.

Bahkan angka tersebut baru hasil hitung-hitungan pengenaan iuran dari kendaraan bermotor.

Menurutnya, berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2023 lalu sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri dari 127,97 juta unit sepeda motor, 19,17 juta mobil pribadi, dan sisanya angkutan barang dan orang.

Irvan mengambil sampel dari total jumlah kendaraan roda dua yang ada di Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan premi yang biasa dibayarkan untuk nasabah asuransi TPL sebesar 1% dari nilai tanggungan.

"Premi 1% saja dari nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50 ribu setahun," kata Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Jika rerata nilai tanggungan asuransi TPL sebesar Rp5 juta untuk 1 kali insiden, maka premi yang dikenakan sebesar Rp50 ribu per tahun. Sehingga jika dikalikan dengan total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement