Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Buruh Tolak Wajib Asuransi Kendaraan di 2025

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |04:34 WIB
Fakta Buruh Tolak Wajib Asuransi Kendaraan di 2025
Buruh tolak kewajiban asuransi kendaraan (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono pun menolak wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor.

Berikut Fakta-fakta terkait penolakan Asuransi Kendaraan di 2025 dirangkum Okezone, Senin (22/7/2024):

1. Membebani para buruh

KSPI menilai kewajiban asuransi ini hanya akan membebani para buruh.

"Alasan substansial, ini akan membebani para buruh, dan kedua ini akan mencerminkan negara yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh, kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement