Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan pada 2025

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |13:23 WIB
Ini Alasan Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan pada 2025
Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Kendaraan pada 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Alasan buruh dan driver ojek online (ojol) kompak menolak kebijakan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor pada 2025.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, pengenaan asuransi wajib kendaraan bermotor dianggap akan membebani para buruh. Sebab para pekerja harus mengeluarkan iuran tambahan untuk mengasuransikan kendaraan.

"KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakannya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual akhir pekan lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Alasan substansial, ini akan membebani para buruh, dan kedua ini akan mencerminkan negara yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh, kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyampaikan saat ini para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya akan diterapkan pada 2025.

Igun mengatakan kendaraan bermotor bahkan menjadi alat utama bagi para driver untuk mencari nafkah. sehingga dengan adanya kewajiban ini dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya.

"Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, sementara pendapatan rekan ini semakin turun kan, nah ini yang akan semakin memberatkan," kata Igun

"Kalau misalkan rencana ini menjadi kewajiban, itu sangat kami tentang, kami menolak wacana ini," tegasnya.

Di sisi lain, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan selama ini asuransi yang mencakup kendaraan memang sudah ada seperti asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Loss Only). Namun ketiganya, TPL, TLO, dan All Risk mempunyai lingkup penjaminan yang berbeda.

Irvan menjelaskan, asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil, semuanya itu dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.

Kemudian TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebih 75%. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.

"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75% itu dikatakan TLO," ujar Irvan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement