Sedangkan untuk asuransi TPL, ini berbeda dengan kedua asuransi yang melindungi kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," sambungnya.
Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.
Jika kebijakan iuran asuransi TPL ini bersifat wajib untuk seluruh pemilik kendaran, maka diproyeksikan uang yang terkumpul dari iuran asuransi itu lebih dari Rp6,3 triliun per tahun. Bahkan angka tersebut baru hasil hitung-hitungan pengenaan iuran dari kendaraan bermotor.
(Dani Jumadil Akhir)