Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan pada 2025

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |13:23 WIB
Ini Alasan Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan pada 2025
Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Kendaraan pada 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan untuk asuransi TPL, ini berbeda dengan kedua asuransi yang melindungi kendaraan pribadi. Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal ditabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," sambungnya.

Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Jika kebijakan iuran asuransi TPL ini bersifat wajib untuk seluruh pemilik kendaran, maka diproyeksikan uang yang terkumpul dari iuran asuransi itu lebih dari Rp6,3 triliun per tahun. Bahkan angka tersebut baru hasil hitung-hitungan pengenaan iuran dari kendaraan bermotor.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement