Kondisi ini semakin parah karena hari operasi kapal yang rata-rata hanya beroperasi sebanyak 30% sampai dengan 40% saja setiap bulannya akibat dari kurangnya dermaga dihampir semua lintas penyeberangan komersial.
Semua itu, katanya akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal tidak beroperasi
Terkait dengan kondisi tersebut, Gapasdap meminta agar pemerintah segera merealisasikan penyesuaian tarif paling tidak secara bertahap hingga 15%.
"Kami berharap ini tidak ditawar lagi. Kami harus berjuang menyeberangkan pengguna jasa dengan jaminan keselamatan yang tinggi," ujarnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menambahkan jika memang kenaikan tarif yang diusulkan saat ini masih membutuhkan proses, maka sambil menunggu proses tersebut, pihaknya memohon kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif, seperti pembebasan biaya PNBP, pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan, seperti yang saat ini dilakukan untuk angkutan udara.
Dia menyayangkan kenapa justru angkutan udara yang segmen penggunannya masyarakat kelas atas yang justru mendapatkan banyak perhatian dari pemerintah, seperti penghilangan berbagai pajak baik untuk avtur, spare part, landing fee dan ground handling yang dipangkas biayanya oleh pemerintah.
"Padahal kami memiliki fungsi ganda, yaitu selain sebagai alat transportasi juga sebagai infrastuktur jembatan yang tidak tergantikan. Selain itu segmen pengguna angkutan penyeberangan adalah golongan kelas bawah sampai kelas atas," ujarnya.
Pihaknya menilai berhak mendapatkan hal yang sama dengan kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk angkutan udara. "Apalagi kami beroperasi secara penuh selama 24 jam dan ini merupakan satu-satunya moda yang beroperasi secara penuh 24 jam dan terjadwal, dengan tarif tetap, tidak ada tarif batas bawah dan batas atas," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)