Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang: Omzet Turun Drastis

Ghanny Rachmansyah S , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |21:04 WIB
Ada Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang: Omzet Turun Drastis
Pedagang ngelu soal jarak berjualan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.

Menyikapi hal tersebut, para pedagang kecil memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

PP 28/2024 tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.

Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.

Selain akan menurunkan omzet signifikan, Mamat menambahkan PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement