Meliputi enam jenis pelayanan, yaitu sertifikat standar persetujuan kerja keruk, sertifikat standar persetujuan kerja reklamasi, sertifikat standar persetujuan kerja keruk dan reklamasi, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja reklamasi, dan sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk dan reklamasi,”
"Dapat lebih mempermudah badan usaha dalam pengurusan perizinan, serta mendukung perwujudan good governance dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real-time," katanya.
Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Andi Aswad menambahkan, sampai dengan posisi Agustus 2024, telah diterbitkan sejumlah 10 permohonan layanan perizinan, yang terdiri dari lima izin kegiatan kerja keruk, satu izin kegiatan kerja reklamasi, satu izin kegiatan kerja keruk dan reklamasi, serta tiga izin sertifikat standar perpanjangan kegiatan kerja keruk.
(Dani Jumadil Akhir)