Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Keruk dan Reklamasi di RI? Perhatikan Hal Ini

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |11:36 WIB
Mau Keruk dan Reklamasi di RI? Perhatikan Hal Ini
Mau Keruk dan Reklamasi di RI? Perhatikan Hal Ini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mempunyai aturan bagi yang ingin melakukan pengerukan dan atau reklamasi. Ada hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengerukan dan reklamasi, salah satunya soal perizinan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kepelabuhanan mengoptimalkan layanan perizinan secara online melalui OSS-Sehati.

Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa, salah satunya dengan cara digitalisasi layanan.

“Berorientasi pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut optimalisasi efektivitas dan efisiensi. Dengan adanya layanan online ini, proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, hemat waktu, biaya, dan tenaga,” ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dia mengatakan, pada awal 2024 telah menambah pelayanan di bidang kepelabuhanan, yaitu layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) sertifikat standar persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi serta sertifikat standar perpanjangannya secara online.

Meliputi enam jenis pelayanan, yaitu sertifikat standar persetujuan kerja keruk, sertifikat standar persetujuan kerja reklamasi, sertifikat standar persetujuan kerja keruk dan reklamasi, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk, sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja reklamasi, dan sertifikat standar perpanjangan persetujuan kerja keruk dan reklamasi,”

"Dapat lebih mempermudah badan usaha dalam pengurusan perizinan, serta mendukung perwujudan good governance dengan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin secara aman, cepat, dan real-time," katanya.

Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Andi Aswad menambahkan, sampai dengan posisi Agustus 2024, telah diterbitkan sejumlah 10 permohonan layanan perizinan, yang terdiri dari lima izin kegiatan kerja keruk, satu izin kegiatan kerja reklamasi, satu izin kegiatan kerja keruk dan reklamasi, serta tiga izin sertifikat standar perpanjangan kegiatan kerja keruk.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement