Namun, yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi tersebut yang akan dibuatkan PP.
"Jadi kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)