Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Ungkap Mekanisme Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |20:38 WIB
OJK Ungkap Mekanisme Gaji Pekerja Dipotong untuk Pensiun Tambahan
OJK ungkap mekanisme pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun (Foto: Freepik)
A
A
A

Namun, yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.

Adapun OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi tersebut yang akan dibuatkan PP.

"Jadi kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement