JAKARTA - Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menyebabkan negara rugi Rp260 miliar hingga September 2024. Untuk itu, pemerintah akan fokus mendorong budidaya lobster di dalam negeri.
Penyelundupan BBL merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh pembudidaya lobster. Keberadaan penyelundup membuat pembudidaya harus bersaing mendapatkan BBL. Dengan jaringan yang menggurita dan telah mengakar membuat para penyelundup memiliki daya untuk memainkan harga BBL.
“Pak Menteri KKP berpesan agar kami tak gentar menghadapi penyelundup BBL. Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” kata Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Suharta, Kamis (19/9/2024).
Tak mau setengah-setengah dalam memberantas penyelundupan, KKP membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi Permen KP No.7/2024 berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
“Kerugian akibat penyelundupan BBL dari Januari hingga September 2024 mencapai Rp260 miliar. Bila penyelundupan tidak dihentikan, maka negara tidak akan mendapatkan setoran apapun,” ujar Suharta.
Maka dari itu KKP bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terus berkoordinasi untuk menjaga sumber daya alam di Tanah Air.
Kasubdis Kumlater Diskum TNI AL Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting menegaskan komitmen pihaknya memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting adalah mengedukasi para nelayan supaya tidak menjual BBL pada oknum yang salah,” ujarnya.