JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan untuk ikut berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.
Basuki menjelaskan, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.
Menurutnya, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan diberikan kepada siapapun para investor IKN, terutama investor lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).