Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investasi di IKN, UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 19 September 2024 |19:37 WIB
Investasi di IKN, UMKM Bisa Dapat Lahan 1 Hektare
OIKN Ajak UMKM Investasi di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan pelaku UMKM maupun badan usaha perseorangan untuk ikut berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 101 persil atau bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) khusus untuk para pelaku UMKM atau badan usaha perseroan.

Basuki menjelaskan, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

Menurutnya, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan diberikan kepada siapapun para investor IKN, terutama investor lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," kata Basuki dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement