AHY menjelaskan mafia tanah itu melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Dari dua kasus tersebut, berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektar serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,41 triliun.
"Ada investor yang sudah menandatangani LoI, bahkan triliunan, ini negara merugi, padahal kita sangat membutuhkan investasi, Jawa Tengah adalah destinasi investasi yang sangat baik," ujarnya.
(Feby Novalius)