4. Syarat Penerima BLT
Berikut Syarat Penerima KLJ:
• Berdomisili di DKI Jakarta
• Berusia 60 tahun ke atas
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta
• Tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil
• Bukan merupakan anggota keluarga ASN, PNS, TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya
5. Pastikan Kartu KKS Aktif
Agar pencairan berjalan lancar, pastikan KKS yang dimiliki aktif. Jika ada kendala, segera laporkan ke Bank DKI untuk dilakukan pemulihan. Perhatikan juga jadwal pencairan yang diumumkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta agar Anda tidak terlambat mengambil dana bantuan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)