Cara Memperoleh Izin Edar BPOM
Untuk memperoleh izin edar, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara langsung atau elektronik dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan, di antaranya :
1. NPWP
2. Izin usaha dibidang produksi pangan.
3. Hasil audit sarana produksi atau Piagam PMR atau Sertifikat CPPOB
4. Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
5. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan jika diwakilkan.
Khusus untuk pangan olahan impor terdapat beberapa persyaratan dokumen tambahan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol.
2. Hasil audit sarana distribusi.
3. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
4. Surat Penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
5. Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
Nah langkah selanjutnya adalah BPOM akan melakukan penilaian. Hasil penilaian dapat berupa permintaan kelengkapan/klarifikasi data, penolakan, atau persetujuan. Jika hasil keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka akan diterbitkan Izin Edar Pangan Olahan.
Dalam proses ini, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan bantuan dari profesional, seperti Kontrak Hukum, untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, sehingga proses pengajuan izin dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Cara Memperoleh SPP-IRT
Untuk dapat memperoleh SPP-IRT pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan permohonan ke unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kota/kabupaten tempat usaha dilakukan. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir serta melampirkan dokumen lain, seperti surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa, rancangan label pangan, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, denah serta foto lokasi produksi. PTSP kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir dan dokumen pemohon.
Setelah formulir dan dokumen telah lolos dalam pemeriksaan administrasi, tenaga pengawas pangan kabupaten/kota akan melakukan pemeriksaan sarana produksi pangan IRT milik pemohon. Jika hasil pemeriksaan sarana produksi menunjukkan bahwa IRTP masuk level I – II maka dinas kesehatan akan memberikan rekomendasi SPP-IRT. Bupati/walikota melalui PTSP kemudian akan menyerahkan SPP-IRT kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan dari izin edar BPOM dan SPP-IRT. Pada intinya, setiap olahan pangan apapun harus memiliki izin untuk diperdagangkan, yaitu berupa izin edar BPOM atau SPP-IRT.
Namun, perlu diingat bahwa SPP-IRT hanya digunakan sebagai izin edar untuk industri makanan yang berskala kecil/rumahan atau usaha mikro kecil. Ketika bisnis yang dimiliki Sobat KH telah berkembang dan berubah skala menjadi besar, maka SPP-IRT tidak lagi berlaku dan Sobat KH perlu mengurus izin edar yang baru berupa izin edar BPOM.
Bagi kamu yang hendak mendirikan usaha bisnis makanan dan membutuhkan izin edar BPOM atau SPP-IRT, ingat lho ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan.
Di antaranya seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Akta Notaris Perusahaan, dan izin usaha di bidang produksi makanan. Proses ini mungkin tampak kompleks, namun sangat penting untuk memastikan bisnis makananmu dapat berjalan dengan lancar dan legal. Tanpa izin tersebut, bisnis kamu berpotensi terkena sanksi atau tidak bisa beroperasi dengan optimal.
(Dani Jumadil Akhir)