Yassierli juga memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan upah minimum.
"Pasti, kalau itu udah selesai ya kita udah pasti mengikuti putusan MK. Tinggal memang kita merumuskan formula yang paling pas. Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi pengusaha dan seterusnya," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)