JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12% diberi kuasa kepada anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Tadi saya sudah sampaikan kalau untuk PPN tadi saya beri kuasa pada anggota Komisi XI yang ada di DPR,” ujar Airlangga usai menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Di tempat yang terpisah, eks Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut bahwa penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% di Januari 2025 merupakan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, jika sudah diundangkan legislatif, maka secara otomatis bakal dijalankan.
“Kalau sudah diundangkan otomatis jalan," paparnya.
Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu tegaskan bila kenaikan PPN 12 persen ditunda. Di mana implementasinya akan dilakukan pada 2025.