Kegiatan lain yang dijalankan oleh LKM diatur oleh OJK untuk memastikan operasional mereka sejalan dengan regulasi yang berlaku. Pendekatan ini memungkinkan LKM untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil yang berkontribusi pada perekonomian lokal.
Berbagai institusi di Indonesia telah menjadi bagian dari ekosistem LKM, seperti:
- LKM Agribisnis Gapoktan PUAP: LKM Agribisnis Gabungan Kelompok Tani Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan, yaitu program pendukung usaha agribisnis pedesaan.
- Bank Wakaf Mikro (BWM): Bank khusus untuk pemberdayaan masyarakat kecil berbasis wakaf.
- Badan Kredit Desa (BKD): Institusi keuangan mikro di pedesaan.
- Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM): Program pemerintah untuk mendukung masyarakat miskin.
Selain itu, LKM juga dibatasi dalam penyaluran pinjaman di luar cakupan wilayah usaha serta dilarang melakukan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan UU LKM dan P2SK. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan operasional LKM serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Berikut Larangan dalam Operasi LKM:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dan valuta asing.
- Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung.
- Bertindak sebagai penjamin.
- Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali untuk mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama.
- Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha.
- Melakukan usaha diluar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam UU 1/2013 tentang LKM dan UU 4/2023 tentang P2SK.
Dengan peran strategis dan fokus yang jelas, LKM menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Keberadaan LKM diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat akan akses ke layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Regulasi yang tepat akan menjadi pendukung utama dalam memastikan kontribusi LKM terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)