Di pengadilan, debitur perlu memberikan bukti bahwa mereka benar-benar tidak mampu membayar utangnya. Berdasarkan dokumen dan bukti tersebut, pengadilan akan mengevaluasi apakah syarat kepailitan telah terpenuhi.
Selain itu, pailit tidak otomatis menghapus seluruh utang debitur. Dalam beberapa kasus, aset debitur bisa disita untuk melunasi sebagian utang. Jika aset tersebut tidak mencukupi, sisa utang tetap menjadi tanggung jawab debitur.
Baca Selengkapnya: Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)