JAKARTA - Pendapatan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN berpotensi tergerus hingga Rp10 triliun, imbas kebijakan diskon tarif listrik 50% pada Januari-Februari 2025.
Adapun, program diskon tarif listrik 50% merupakan stimulus ekonomi atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
1. Kurangi pendapatan
Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly memperkirakan, program diskon tarif listrik 50% bisa mengurangi pendapatan perusahaan sebesar Rp5 triliun setiap bulannya.
Jika, diskon tarif listrik diberlakukan selama dua bulan, maka pendapatan PLN berpotensi turun sebesar Rp10 triliun.
"Ini kami sikapi karena ada penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp 5 triliun per bulan di Januari dan Februari," ujar Sinthya di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Depok, Jawa Barat, Kamis (27/12/2024).