JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengambilalih fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025.
Hal ini ditegaskan dalam POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
1. Terus Koordinasi
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.
“Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya,” kata Aditya dalam konferensi pers di Gedung BEI dikutip Selasa (31/12/2024).
2. Kerjakan 2 Proses
OJK dan Bappebti tengah mengerjakan dua proses, meliputi transisi, dan penyiapan aturan. Proses transisi telah dimulai sejak pertengahan 2024, yang ditingkatkan pada November - Desember dengan sosialisasi.
Regulasi produk keuangan derivatif menjadi salah satu bahasan dalam sosialisasi kepada pelaku pasar, khususnya saat berada di bawah pengawasan OJK.
“Sosialisasi tersebut sangat membantu untuk lebih memuluskan peralihan yang insyaAllah nanti tanggal 10 Januari akan kita lakukan,” jelasnya.
3. Produk Derivatif
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menambahkan bursa telah menyiapkan sejumlah produk derivatif mengawali peralihan produk keuangan.
Salah satunya adalah kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures, setelah bursa meluncurkan kontrak berjangka saham (KBS) atau single stock futures (SSF).
“Kita akan mulai self-launching untuk kontrak berjangka indeks asing MSCI Listed Large Cap di perusahaan-perusahaan yang tercatat dengan market cap besar di Hongkong. Jadi kita akan launching itu dan targetnya di kuartal pertama tahun depan ini akan di-launching,” ujar Iman.
(Taufik Fajar)