Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2025 |20:30 WIB
Viral Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan?
Viral Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan? (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Kelas BPJS

Timboel mencatat, asuransi kesehatan swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP dalam tingkatan kelas. 
Artinya, bila peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani peserta yang dasarnya dilayani JKN, tapi di top up oleh asuransi kesehatan swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement