Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir dan DPR Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |16:01 WIB
 Erick Thohir dan DPR Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMN
Erick Thohir dan DPR Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMN (Foto: Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada hari ini.

Pembahasan ini menyusul RUU BUMN ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (prolegnas) 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.  

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan, urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis perusahaan pelat merah dalam mengelola sumber daya nasional, sesuai Pasal 33 UUD 1945.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Anggia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

“BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini," paparnya.

1. Catatan Komisi VI DPR 

Meskipun begitu, kinerja BUMN dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun. 

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement