Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg, Izin Pangkalan Dicabut!

Tangguh Yudha , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |15:10 WIB
Naikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg, Izin Pangkalan Dicabut!
Warung Tidak Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sanksi pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Kg) nakal. Di mana, saat ini tidak ada lagi penjualan gas elpiji 3 kg di warung pengecer. Bila tetap mau menjual gas melon tersebut, harus mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina. 

1. Izin Pangkalan Bisa Dicabut

Menurut Bahlil, pangkalan LPG 3 kg harus memberikan harga kepada masyarakat sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Bila tidak dijalankan, akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha serta mengenakan denda.

"Kalau harga di pangkalan dinaikan, izin pangkalan kita cabut, dikasih denda. Enggak boleh (merubah harga), karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Senin (3/2/2025).

"Aku enggak mau lagi. Justru saya sudah kasih tahu sama Pertamina, kalau saya temukan kayak begini, saya cabut. Bahkan ada komplain juga, ada biayanya itu, Pak Dirjen. Saya minta jangan lagi ada biaya-biaya yang tidak biaya, tidak masuk akal. Kita mau fair, jangan menyusahkan rakyat," ujarnya. 

2. Warung Tidak Jual Gas Elpiji 

Bahlil menyebut adanya kebijakan baru yang mengharuskan warung pengecer merubah status mereka menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg bertujuan untuk memberikan harga terbaik kepada masyarakat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement