"Demikian juga untuk sub penyalur pangkalan LPG 3 kg ini juga kami harapkan untuk segera melaksanakan melengkapi perizinan perusahaan dengan menggunakan KBLI 47772 pangkalan ini juga harus mengikat kontrak pada pada para agen ini adalah bentuk daripada tertib administrasi karena administrasi ini juga akan menjadi bagian daripada audit ke audit penyaluran LPG 3 kg ini kepada para pangkalan ini kami harapkan juga tertib melakukan pencatatan MAP karena penggantian subsidi untuk LPG 3 kg tentunya akan dihitung berdasarkan transaksi yang diterima oleh masyarakat. Salah satu pencatatan yang kita siapkan adalah pencatatan secara platform digital MAP Pertamina yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun terakhir ini," ujarnya.
(Feby Novalius)