Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Biaya dan Cara Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |08:27 WIB
Ini Biaya dan Cara Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Ini Biaya dan Cara Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg) per 1 Februari 2025. Bila tetap ingin menjual gas melon tersebut, pengecer harus mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG Pertamina. 

Untuk mendaftar tentu tidak ada biaya sama sekali alias gratis. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg disebut Yuliot bisa mendaftar menjadi pangkalan.

Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” pungkas Yuliot.

1. Pangkalan Resmi Pertamina

Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina bisa diketahui dari papan nama ataupun spanduk yang memperlihatkan mereka adalah pangkalan resmi dan tercatat harga jual sesuai HET.

Hingga saat ini tercatat ada 259.226 pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Pertamina Patra Niaga melalui program one vilage one outlet (OVOO) akan semakin memperluas pangkalan. Langkah ini juga menjadi upaya Pertamina untuk mengajak para pengecer bergabung sebagai pangkalan resmi.

Apabila masyarakat terkendala dalam mendapatkan LPG 3 kg atau bahkan dalam mendapati pangkalan resmi Pertamina yang menjual di atas HET, maka masyarakat bisa menghubungi Call Centre 135.

2. Syarat Jual Gas Elpiji 3 Kg

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan, gas elpiji 3 kg harus dirasakan manfaatnya kepada masyarakat yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, selaku badan usaha PT Pertamina Patra Niaga, rekan-rekan penyalur, subpenyalur dapat menjalankan amanah ini dengan koridor-koridornya sudah ditetapkan. 

"Pertama seperti yang sudah digariskan dari ESDM bahwa pendirian daripada penyalur ini harus juga mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, untuk subpenyalur juga demikian ini. Harus mengikat kontrak kepada penyalur yang ada sehingga kita semua dalam menjalankan amanah ini harus dipastikan akuntabilitasnya," tegasnya. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement