JAKARTA- Segini besaran gaji ke-13 dan THR untuk PNS golongan I-IV. Di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR untuk tahun ini tetap cair.
Sri Mulyani mengakui bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun dirinya tidak merinci besarannya.
Sri Mulyani menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).
THR dan gaji ke-13 merupakan hal penting dan dinantikan oleh PNS setiap tahun. Adanya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah untuk mengurangi beban keuangan bagi para pegawai yang mengabdi pada negara juga untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Besaran gaji dan THR ini berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, tingkat pendidikan dan masa kerja masing-masing PNS. Gaji ke-13 dan THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Di dalam karier PNS, ada beberapa pangkat golongan yang dibedakan dengan nama.
Sebelum bekerja, para Pegawai Negri Sipil akan diangkat oleh pejabat berwenang dan diberi tugas sesuai dengan pngkat golongan dan jabatan negeri yang berbeda dengan karyawan swasta. penggolongan di PNS sendiri tidak lepas dari kualifikasi pendidikan yang dimiliki setiap pegawai.
Golongan I : Lulusan SD dan SMP
Golongan II : Lulusan SMA dan D3
Golongan III : Lulusan S1 sampai S3
Golongan IV
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.2502.
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.1503.
Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja Golongan I-IV