Mentan mengatakan, serapan gabah dengan target 3 juta ton harus dipenuhi selama kegiatan panen raya yang berlangsung di 3 bulan ke depan yaitu bulan Januari, Februari dan Maret.
“Kita sudah sepakat sesuai perintah Bapak Presiden seluruh penggilingan siapa saja yang membeli gabah di tingkat petani mutlak dan wajib Rp6.500 per kgm Keputusan ini berlaku untuk semua orang agar serapan 3 bulan ini bisa mencapai 3 juta ton setara beras. Ini perintah Bapak Presiden,” kata Mentan.
(Taufik Fajar)