Di mana, fokusnya pada belanja operasional dan non-operasional, seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin.
3. Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial
Adapun, yang tidak termasuk di dalam efisiensi dari belanja sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
“Bahwa Kementerian Keuangan sama dengan kementerian dan lembaga yang lain harus melaksanakan Inpres 1 Tahun 2025, di mana seluruh Kementerian Lembaga harus tetap melaksanakan upaya maksimum memperbaiki efisiensi,” ucap dia.