JAKARTA - Penghematan anggaran APBN 2025 yang ditargetkan mencapai efisiensi Rp306 triliun membuat gelisah kementerian dan lembaga.
Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Berikut fakta-fakta nasib tenaga honorer imbas penghematan anggaran yang dirangkum Okezone, Minggu (16/2/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan Pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga negara yang terimbas efisiensi anggaran.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani untuk meluruskan berbagai kabar yang beredar terkait dampak dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.
"Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian/lembaga. Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Sri Mulyani menegaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan berdampak bagi temaga honorer.