Pada aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud paling lama 7 hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran klaim yang wajib dibayarkan pelaku usaha kepada korban PHK ketika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, diatur dalam pasal 21. Manfaat uang tuan yang diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebih batas atas upah yang ditetapkan.
Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta, dalam hal upah yang melebih batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.
(Taufik Fajar)