Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojol Tuntut THR, Pekerja Mitra Lain Bisa Minta Hal yang Sama

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |09:47 WIB
Driver Ojol Tuntut THR, Pekerja Mitra Lain Bisa Minta Hal yang Sama
Driver Ojol Tuntut THR, Pekerja Mitra Lain Bisa Minta Hal yang Sama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga riset ekonomi Center of Economic dan Law Studies (CELIOS) menilai desakan para mitra ojek online (ojol) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan penyedia aplikator dinilai tidak berdasar secara hukum.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyatakan bahwa sebenarnya sistem kemitraan ojol dengan aplikator ini tidak mengenal THR karena sifatnya yang berusaha sendiri. 

"Ketika pun dipaksakan, maka harus ada rumusan tersendiri mengenai penghitungan besaran THR. Apakah dari total pendapatan rata-rata? Atau bulan terakhir? Keraguan ini berdasarkan tidak adanya kejelasan mengenai regulasi," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

1. Regulasi Transportasi Online

Nailul menjelaskan bahwa permasalahan mendasar dari transportasi online ini adalah tidak adanya regulasi yang menaungi driver transportasi online.

Regulasi yang sekarang ada, terpencar ke beberapa kementerian, seperti regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk ke kemitraan. 

“Tidak ada regulasi yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan karena sifatnya yang berbentuk kemitraan,” jelasnya.

2. Mitra Kerja Lain Bisa Tuntut THR

Dia mengatakan, ketika tuntutan THR ini dikabulkan, maka beban perusahaan aplikator akan semakin berat dan kemitraan lainnya akan menuntut hal serupa, termasuk ibu rumah tangga yang berjualan di platform daring.

“Beban perusahaan akan besar, bayangkan perusahaan platform digital memberikan THR untuk jutaan mitra di sana. Berat bagi perusahaan pastinya jika diimplementasikan. Begitu juga dengan mitra agen bank dan sebagainya. Saya rasa selama tidak ada aturan yang mengatur hubungan kemitraan ini, susah untuk mewujudkan THR," katanya.

 

3. Perlindungan Sosial bagi Ojol

Sebab itu, pihaknya mendorong adanya perlindungan sosial bagi mitra alih-alih THR. “Yang paling penting memang adanya perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan sosial lainnya bagi mitra, terutama driver ojek online.

Pemerintah dan platform, katanya, juga perlu menyediakan skema khusus pembayaran perlindungan bagi driver, dan ada pembagian beban ke platform, konsumen, dan driver.

Selain itu, CELIOS juga mendorong adanya peraturan yang kuat guna mengatur ekonomi digital, termasuk hubungan kemitraan antar pelaku yang lebih setara.

“Bagaimanapun juga kemitraan ini memerlukan hubungan yang setara dan dikembalikan ke bentuk awal industri Gig Economy. Masih ada fleksibilitas baik dari sisi waktu bekerja, yang pasti ada konsekuensi ke pendapatan. Kita dorong adanya UU Ekonomi Digital," katanya.

4. Driver Ojol Tuntut THR

Sebelumnya puluhan mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, pada Senin (17/2), untuk menuntut pemberian THR untuk para mitra.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengatakan bahwa tuntutan para mitra pengemudi ojol adalah hal yang wajar dan rasional. Dia mengatakan bahwa aplikator saat ini tengah mengkaji kemungkinan pemberian bantuan atau bonus Hari Raya Idul Fitri tersebut. 

"Kita coba menyampaikan tunjangan hari raya, tapi kemudian kita nego soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus, bonus hari raya, kemudian, apalagi itu selain bonus, banyak lah pokoknya bentuknya. Tapi kita mau tetap harus ada hari rayanya lah," katanya, Senin (17/2/2025).
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement