Terkait hak pekerja, pihaknya menegaskan bahwa karyawan tetap mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun itu ada di BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah aman," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan telah membayarkan premi secara tertib, kecuali untuk Februari yang belum didaftarkan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyampaikan bahwa karyawan mulai mengisi surat PHK sebagai bagian dari proses administratif imbas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," katanya. Selain itu, mereka juga tengah melengkapi persyaratan untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Mengenai gaji, Widada berharap perusahaan dapat membayarkannya tepat waktu.
"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," ujarnya.
Baca selengkapnya: Total 10.665 Buruh Sritex Kena PHK, Pabrik Tutup Permanen per 1 Maret 2025
(Kurniasih Miftakhul Jannah)