Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Ide Usaha Franchise Non Makanan yang Potensial di 2025

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2025 |04:34 WIB
7 Ide Usaha Franchise Non Makanan yang Potensial di 2025
7 Ide Usaha Franchise Non Makanan yang Potensial di 2025 (Foto: Kontrak Hukum)
A
A
A

Dengan peluang yang semakin luas di tahun 2025, franchise non-makanan bisa menjadi pilihan bisnis yang menjanjikan. Namun, sebelum menjalankan usaha franchise, ada hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu perjanjian franchise.

CEO & Founder Kontrak Hukum, Rieke Caroline menjelaskan perjanjian franchise merupakan kontrak tertulis antara franchisor dan franchisee dimana perjanjian ini menjadi bukti kuat dan menjadi dasar dalam melakukan hal-hal yang telah disepakati.

Perjanjian ini, kata Rieke, mengatur hak dan kewajiban franchisee serta franchisor, termasuk izin penggunaan merek dagang, kompensasi royalti, hingga prosedur operasional bisnis. Selain itu, dokumen ini juga menjadi alat kontrol untuk memastikan semua pihak menjalankan kesepakatan dengan benar.

“Banyak pelaku usaha yang antusias memulai franchise tanpa benar-benar memahami kontrak yang mereka tandatangani. Padahal, perjanjian franchise ini bukan sekadar formalitas, tapi jadi dasar hukum yang melindungi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Dia menegaskan perjanjian franchise bisa mencegah banyak masalah di kemudian hari, mulai dari konflik soal penggunaan hak merek, hingga ketidakpastian terkait sistem operasional. 

Saat ini, pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan profesional untuk memastikan perjanjian franchise tersusun dengan benar dan sesuai regulasi.
Salah satunya, Kontrak Hukum menyediakan layanan pembuatan perjanjian franchise yang sudah termasuk dokumen Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement