JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan. Penghentian sementara ini dilakukan lantaran anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, Selasa (18/3/2025).
IHSG dihentikan sementara karena anjlok terlalu dalam hingga 5%. Pada pukul 11.19 IHSG berhenti di level 6.149 setelah anjlok 4,99%.