Lalu untuk ASN diterapkan kebijakan WFA yang akan dimulai secara efektif pada 24 Maret 2025. Kebijakan ini diberlakukan guna memberikan ruang bagi PNS supaya fleksibel dalam bekerja dari lokasi mana pun selama periode tersebut.
Lebih lanjutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memudahkan PNS untuk mempersiapkan diri menyambut momen Lebaran sekaligus menjaga produktivitas kerja. Menteri Perhubungan Dudy Purwadgandhi juga mengungkapkan bahwa usulan pemberlakuan WFA tersebut juga berdasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 29 dan 31 Maret.
“Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila terlaksana begitu, para pemudik akan melakukan perjalanan mulai 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Baca Selengkapnya: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Sekolah, ASN dan Swasta
(Taufik Fajar)