Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Proses menyatakan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR didasarkan pada hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut pengawasan. Apabila pengusaha tidak mematuhi nota pemeriksaan, akan ada laporan hingga ke tingkat menteri.
Menurut aturan, cuti hari raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara konsisten. Mereka juga berhak menerima pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Tunjangan ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pekerja lepas atau freelance yang bekerja dengan perjanjian kerja harian juga menerima THR, yang dihitung berdasarkan satuan hasil.