Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Dapat Bansos, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Vebyola Lutfikaputri , Jurnalis-Jum'at, 11 April 2025 |06:10 WIB
Korban PHK Dapat Bansos, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Pencairan Bansos

Berdasarkan laporan yang diberikan kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, Kementrian Sosial (Kemensos) dikabarkan sudah mencairkan bantuan sosial (bansos) mencapai Rp18 triliun pada tiga bulan pertama di tahun 2025.

"Penyalurannya memang setiap tiga bulan, triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, dan triwulan IV," ucap Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Mensos menjelaskan bahwa mulai April 2025, penyaluran bantuan sosial akan didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan total anggaran melebihi Rp120 triliun. Distribusinya akan dilakukan melalui bank-bank BUMN (Himbara) dan PT Pos Indonesia, dengan biaya penyaluran sebesar Rp97 miliar.

"Sejak Indonesia merdeka, di awal pemerintah Presiden Prabowo kita sudah memiliki DTSEN, yang ini pertama kalinya sejak Indonesia merdeka," imbuh Mensos.

Saifullah juga menyebutkan program bantuan lainnya, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang telah disalurkan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp43,86 triliun.

Baca Selengkapnya : Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
PHK
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement